Tuesday, January 1, 2019

Manfaat pengguna BPJS Non PBI

Ada yang masih bingung atau merasa rugi membayar iuran BPJS (yang sifatnya wajib) ?

Mari kita berbagi kisah pemegang kartu/pengguna BPJS.


BPJS sendiri terdiri dari beberapa kategori, PBI (Penerima Bantuan Iuran) dan Non PBI (Bukan Penerima Bantuan Iuran).


BPJS PBI dibagi menjadi dua yaitu Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu, masing - masing mendapat fasilitas rawat inap kelas III dan tidak dikenakan biayan iuran bulanan.


Sedangkan untuk BPJS Non PBI, dibagi menjadi tiga yaitu ;


1. Pekerja penerima upah (PPU), peserta BPJS Badan Usaha atau yang ditanggung oleh perusahaan dengan pesaran iuran 5% gaji (1% dari karyawan , dan 4% dari perusahaan). Gaji per bulan menentukan kelas kepesertaan BPJS PPU, gaji <5.000.000 per bulan kelas II, dan gaji >5.000.000 per bulan kelas I.


2. Pekerja bukan penerima upah (PBPU).


3. Bukan pekerja (BP) , peserta dapat menentukan kelas kepesertaan (I, II, dan III) berdasarkan iuran yang dibayarkan secara mandiri setiap bulannya.


Dulu awal-awal sosialiasi di kantor tentang BPJS Kesehatan gw agak sedih, karena selama ini dari kantor memberikan fasilitas Asuransi kesehatan tanpa dipotong dari gaji, sedangkan BPJS Kesehatan 1% iurannya dipotong dari gaji dan kantor tidak bisa menanggung double fasilitas kesehatan. Begini skema nya ;


>> Sebelum BPJS Kesehatan

1. Asuransi kesehatan swasta (ditanggung perusahaan).
2. Reimbursement kesehatan (ditanggung perusahaan).

>> Saat BPJS Kesehatan diberlakukan

1. Asuransi kesehatan swasta (ditanggung karyawan 100%) tidak wajib.
2. Reimbursement kesehatan (ditanggung perusahaan).
3. BPJS Kesehatan (1% ditanggung karyawan, 4% ditanggung perusahaan) wajib.

Sebenarnya secara keseluruhan masih menguntungkan buat gw, cuma ya namanya pasukan tanggal muda 1% berkurang juga lumayan berasa terlebih untuk urusan administrasi penggunaan manfaat itu akan bertele-tele. Tapi belakangan ini, gw merasakan indahnya jadi peserta BPJS Kesehatan, hahaha.


Kurang lebih satu minggu gw bolak-balik ke puskesmas faskes I karena demam dan diare tak kunjung usai.Terakhir gw diberi rujukan untuk cek darah ke puskesmas kecamatan yang fasilitasnya lebih lengkap. Gw fikir prosesnya akan lebih dari satu hari, ternyata yang lama hanya di faskes I karena antrian administratif sedangkan proses cek darah berlangsung hanya kurang lebih satu setengah jam sampai gw menerima hasil lab.


Sesampainya dirumah gw sholat dan makan siang untuk kemudian balik ke faskes I baca hasil lab. Dokter faskes I juga masih standby dan gak pakai antri, huuu indahnyaaa.. Karena kondisi badan gw yang belum memungkinkan untuk datang ke kantor seperti biasa, gw tetap ambil cuti.


Untuk proses faskes I dan lab faskes lanjutan gw tidak dipersulit dan tidak dikenakan biaya apapun, di kertas rujukan gw ditandai Non PBI karena menggunakan BPJS dari perusahaan. Padahal sebelum ke faskes lanjutan gw sempat mampir di ATM untuk ambil cash.


Sebelumnya, nyokap gw pernah menggunakan fasilitas BPJS Kesehatan untuk cek darah juga, dengan prosedur yang sama dengan gw yaitu rujukan dari faskes I tetapi di faskes lanjutan nyokap gw dikenakan biaya IDR 140.000 untuk cek darah dan rujukan ditandai Non PBI juga.


Sempat petugasnya bilang, Ibu dikenakan biaya karena BPJS Kesehatan Ibu adalah BPJS mandiri. Nyokap sempat marah karena merasa rutin membayar iuran bulanan BPJS tetapi pelayanannya dibedakan dengan BPJS PPU(perusahaan). Setelah ditelaah lagi karena perbedaan manfaat nya juga beda, waaaah ini sih mending urus berkas untuk jadi tanggungan perusahaan anak-anaknya.


Karena BPJS PPU bisa menanggung 5 anggota, selain diri sendiri. Jadi 1% potongan gaji kita dapat menanggung 5 peserta dengan kelas yang sama sesuai kelas penanggung. Dulu nyokap bikin BPJS mandiri dan semua didaftarkan karena wajib dalam 1 KK, gw masih ikut KK nyokap dan semua harus dalam kelas yang sama yaitu kelas I. Tiap bulan nyokap dan adek bayar iuran secara mandiri untuk kelas I. Lumayan yeeee..


Meski dalam satu KK yang sama waktu itu, gw tetap tidak bisa menanggung kepsertaan BPJS Kesehatan keluarga karena perempuan di kantor gw dianggap single tidak bisa menanggung (sejujurnya gw gak ngerti ini aturan darimana) karena di kantor lain, adik gw perempuan pun bisa menanggung BPJS Kesehatan keluarga sesuai aturan pemerintah.


Sekian curcol gw menjadi peserta BPJS Non PBI, semoga kedepannya semakin banyak warga negara yang terbantu dengan adanya sistem BPJS ini.

😊😊😊

No comments:

Post a Comment